(Penelitian ini dilaksanakan pada Januari 2019 sebagai partisipasi
pada Simposium Nasional Mahasiswa Akuntansi (SIMPONAS) oleh Ikatan Akuntan Indonesia di Balai Kartini, Jakarta.)*
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=5XBNSdKWxXI
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=5XBNSdKWxXI
AKUNTAN MASUK DESA ;
SOLUSI ATASI PERMASALAHAN TATA KELOLA DANA DESA UNTUK MENCAPAI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK ERA MASA KINI
PENDAHULUAN
Profesi akuntansi adalah suatu pekerjaan yang menyediakan informasi keuangan dari kegiatan ekonomi melalui standar yang berlaku guna perencanaan, pengevaluasian, pengendalian, dan pengukuran kinerja bagi institusi yang menyelenggarakannya. Informasi keuangan yang disajikan haruslah terukur, bernilai wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Beberapa kelompok spesifik dari profesi akuntan diantaranya akuntan intern, akuntan publik, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik. Semua kelompok spesifik tersebut mempunyai pilar tersendiri dalam menekuni dan melaksanakan pekerjaan akuntansi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). Aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya pertama dan utama kepada publik dan kedua kepada organisasi tempatnya bekerja. Dengan akuntabilitas publik setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya baik yang ditujukan untuk masyarakat umum maupun organisasi tertentu. Setiap aparat harus bertanggung jawab (responsible) atas pelaksanaan tugas-tugasnya secara efektif yaitu dengan menjaga, menjamin, dan mempertahankan setiap elemen tugas yang ada sehingga akan menciptakan kepercayaan publik terhadap berbagai peran yang dimainkan. Salah satu bentuk akuntabilitas publik dari seorang profesi akuntan adalah turut andil dalam pengeloaan dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah saat ini untuk pembangunan dan pengembangan desa yang saat ini dalam prosesnya sedang mengalami banyak permasalahan.
Selain peran akuntan dalam menjaga akuntabilitas publik, terdapat peran lain yang juga sangat penting yaitu sebagai agen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini yang menjadi fokus adalah masyarakat desa, karena begitu banyaknya jumlah penduduk yang tinggal didesa dan harus ditingkatkan taraf hidupnya. Melalui pengelolaan dana desa yang bertanggungjawab, transparan, terukur, dan kompatibel, maka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat diwujudkan melalui berbagai program kerja yang efektif. Kesejahteraan masyarakat desa tidak hanya dinilai dari peningkatan ekonomi saja, melainkan menyeluruh keaspek lain seperti teknologi digital, pelestarian seni budaya lokal, pelatihan teknologi digital, pelatihan keterampilan untuk pengembangan wirausaha, pelatihan budidaya pertanian dan perkebunan, dan internalisasi nilai-nilai keagamaan.
Dari dua aspek yang diukur yaitu sebagai penjaga akuntabilitas publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka dapat disimpulkan betapa pentingnya peran akuntan bagi keberlangsungan perkembangan desa baik secara fisik dan sosial. Akuntan masuk desa merupakan sebuah program terintegrasi yang harus diwujudkan dengan pendampingan dan pemberdayaan desa. Rekrutmen terhadap lulusan jurusan akuntansi merupakan sebuah langkah yang harus ditempuh untuk menyerap tenaga kerja terdidik kedalam pasar dunia kerja yang semakin kompetitif dan agresif dimasa kini, sehingga angka pengangguran akan berkurang dan optimalisasi perwujudkan kesejahteraan masyarakat desa akan tercipta. Untuk mewujudkan hal itu tidaklah mudah, karena dibutuhkan peran aktif dan kolaboratif antara stakeholder seperti pemerintah desa, inspektorat kabupaten/kota, masyarakat desa, dan lembaga kampus terkait dalam menciptakan realisasi program dan menjaga kontinuitas program yang terealisasi. Peran akuntan dalam berkontribusi bagi pembangunan desa dapat terlaksana dengan menerapkan prinsip dasar etika profesi untuk mengupayakan keberhasilan program dimasa depan.
PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Peran akuntan dalam optimalisasi pengelolaan dana desa untuk meningkatkan akuntabilitas publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa ?
2. Apa saja masalah terkait pengelolaan dana desa & gagasan solutif yang ditempuh akuntan demi meningkatkan akuntabilitas publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa ?
3. Apa manfaat yang diperoleh akuntan sebagai pendamping aparat dalam memajukan pembangunan desa ?
PEMBAHASAN
A. Kondisi Saat Ini
Desa telah ditempatkan sebagai titik awal pembangunan masyarakat oleh Undang-undang Desa. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola sumberdaya yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat setempat. Setelah beberapa tahun pelaksanaannya, Dana Desa terbukti telah menciptakan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya jalan desa, jembatan, sambungan air bersih, tambatan perahu, PAUD, Polindes, sumur, pasar desa, alat drainase dan irigasi, Posyandu, dan embung. Data dari Kementerian Keuangan RI (2018) menunjukkan dana desa telah mampu mengangkat 8035 desa tertinggal menjadi berkembang dan ada 2318 desa mandiri baru. Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pelatihan terkait pembuatan & pemasaran kerajinan tangan, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, juga pengembangan kawasan wisata setempat.
Pemerintah telah menetapkan lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana setiap desa mendapatkan dana segar sebesar Rp. 1,4 Milyar. Pencairan dana tersebut akan berlangsung 2 kali dalam setahun. Pencairan dana tahap 1 memerlukan persyaratan berupa peraturan kepala daerah tentang pembagian dan penetapan rincian dana desa juga laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya. Sedangkan pencairan tahap 2 persyaratan yang dibutuhkan berupa laporan penyerapan dana desa tahap 1 dengan rata-rata capaian output minimal 50 %. Mekanisme penyaluran dana desa berawal dari Pemerintah Pusat (APBN) yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah (APBD) lalu dilanjutkan ke Desa (APBDes). Menurut data dari Kementerian Keuangan RI total dana desa yang tersalurkan untuk tahun ini berjumlah Rp 140 Triliun, yang dibagi ke lebih dari 74 ribu desa. Dengan begitu setiap desa mendapat dana sekitar Rp 1,15 miliar. Pada tahun 2017 beberapa fasilitas kesehatan dan infrastruktur yang berhasil dibangun diantaranya Posyandu, Irigasi, Instalasi Air, Jembatan, Jalan Desa, Pasar Desa, dan Sarana MCK.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa, namun penerapan tata kelola yang efektif belum dapat diterapkan oleh aparat desa sehingga menimbulkan sebuah permasalahan, dimana secara berkelanjutan masalah tersebut akan berkembang ke ranah yang luas. Data dari Kementerian Keuangan RI (2017) menunjukkan adanya penyelewengan penyaluran dan penggunaan anggaran sebesar Rp 60 triliun ke 74.957 desa. Beberapa permasalahan terkait pengelolaan dana desa diantaranya korupsi dana desa, penempatan pekerja pelaksana yang tidak sesuai kompetensi, kurangnya pemeliharaan terhadap hasil insfrastruktur desa yang telah dibangun, kurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan kegiatan, dan kurangnya koordinasi antar lembaga sehingga pembangunan desa belum berjalan optimal.
Dengan semakin besarnya jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah dan timbulnya berbagai permasalahan yang ada terkait pengelolaan dana desa, maka sangatlah diperlukan peran akuntan sebagai garda terdepan untuk mengoptimalisasi fungsi dana desa yang telah disalurkan agar dicapai Transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran sehingga tujuan penggunaan dana tersebut dapat tercapai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rekrutmen akuntan sebagai pendamping desa berasal dari mahasiswa yang telah lulus program studi Sarjana dan Diploma Akuntansi baik yang masih berstatus fresh graduate maupun yang telah bekerja. Diharapkan setelah lulus nanti, mahasiswa jurusan akuntansi tidask lagi berorientasi untuk bekerja di kota akan tetapi sudah saatnya untuk mengabdikan ilmunya di desa sebagai pendamping dalam pengelolaan dana desa, sehingga nantinya akan lahir istilah akuntan masuk desa.
Diharapkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pembangunan desa, akuntan menerapkan nilai-nilai profesi akuntansi untuk mencapai tidak hanya perwujudan pengelolaan dana desa yang dapat bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa secara luas, tetapi juga kesesuaian dan keselarasan seorang akuntan yang beretika dalam bekerja dengan berfokus pada sasaran yang dimaksud agar hasilnya maksimal namun tetap berpedoman pada moralitas dan attitude yang baik.
Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien/ pemberi kerja semata. Beberapa prinsip dasar etika yang harus menjadi pegangan seorang akuntan diantaranya Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Secara pasti kelima prinsip dasar itu saling berkaitan satu sama lain dan harus diterapkan secara menyeluruh dalam tindakan pengambilan keputusan demi mencapai kesuksesan yang diinginkan dalam melayani akuntabilitas publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
B. Permasalahan terkait pengelolaan dana desa
Rendahnya Kualitas SDM Pengelola Dana Desa
Rendahnya kualitas SDM aparat dan masyarakat desa sangat mempengaruhi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program, sehingga mutlak diperlukan adanya SDM yang mumpuni dalam pengelolaan dana desa. Untuk mewujudkan hal tersebut, harus diupayakan pendampingan dari tenaga akuntan sehingga good governance keuangan desa dan pembangunan desa dapat tercapai.
Rendahnya Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan kegiatan
Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan berjalan kurang maksimal. Oleh karena itu masyarakat lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan perencanaanya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk-beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek tersebut.
Kurangnya Koordinasi stakeholder terkait
Keberhasilan dalam pengelolaan alokasi dana desa sangat ditentukan oleh dukungan dan peran serta semua pihak khususnya instansi pengelola alokasi dana desa mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai media meningkatkan koordinasi khususnya bagi pengelolaan alokasi dana desa di tingkat desa. Untuk mewujudkan tujuan pengelolaan alokasi dana desa setidaknya mengacu pada prinsip keterbukaan dengan melibatkan seluruh masyarakat desa baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi serta dapat bertanggung jawab secara administratif, teknis, dan hukum. Desa sebagai pemagang kekuasaan tertinggi dalam mengatur perputaran dana desa diharapkan untuk tidak berprinsip otoriter dan arogansi. Dalam pembangunan infrastruktur diharapkan untuk berkonsultasi dengan lembaga ahli dibidangnya seperti dalam pembangunan infrastruktur berkonsultasu dengan kontaktor/ developerd dan dalam pemberdayaan masyarakat dapat berkonsultasi dengan LSM.
Rendahnya kejujuran aparat desa terhadap pengelolaan dana desa.
Kejujuran adalah sikap utama yang harus ditanamkan dalam pengelolaan dana desa. Tanpa adanya kejujuran mustahil akan tercapai pemanfaatan dana desa sesuai peruntukannya baik untuk biaya operasional pemerintah, pembangunan fisik desa, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kapasitas pemerintahan desa. Dengan sikap kejujuran yang ditanamkan oleh aparat desa nantinya akan melahirkan pengelolaan dana desa yang bersih dari tindakan korupsi dan penyelewengan yang terkait sehingga program lain yang bukan prioritas pembangunan bisa dilaksanakan.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk memelihara & melestarikan hasil pembangunan fisik yang telah dicapai.
Pembangunan fisik seperti embung air, jalan desa, jembatan, sumur, dan gedung yang sedang gencar digalakkan oleh setiap desa memang penting untuk dilaksanakan, tetapi ada hal yang lebih penting lagi yaitu upaya untuk memelihara dan melestarikan pembangunan yang telah dilaksanakan karena infrastruktur tersebut jika tidak dipelihara maka tidak akan bertahan lama dan memiliki depresiasi seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan untuk mewujudkan program tersebut. Kesadaran masyarakat dapat dibangun melalui keterlibatan perwakilan masyarakat dari proses perencanaan hingga tahap evaluasi pembangunan infrastruktur sehingga mereka dapat memahami proses realisasi dana desa secara nyata untuk pembangunan dan menimbulkan kepercayaan penuh terhadap pengelolaan dana desa.
Rendahnya pengawasan sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan dalam berbagai aspek.
Pengawasan adalah pemeriksaan terharap kinerja agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan. Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sangat penting untuk dilakukan untuk menghindari praktik kecurangan yang marak dilakukan. Rendahnya pengawasan dana desa bisa menimbulkan penyelewengan baik dari segi penyaluran dari pusat ke daerah, penggunaan dalam proses pembangunan didesa, hingga pengelolaan administrasi oleh aparat desa yang berwenang sehingga lingkupnya meluas tidak hanya dikantor, tetapi juga dilapangan. Oleh karena itu, penting dilakukan upaya pengawasan secara berjenjang dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa agar pemanfaatan dana desa dapat berjalan efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
C. Gagasan Solutif Penyelesaian Masalah
1. Pemetaan desa yang terkena masalah sebagai tindak lanjut dalam penempatan tenaga akuntan untuk pendampingan.
Pentingnya melakukan pemetaan adalah untuk mengetahui berapa banyak desa yang terdampak akibat penyalahgunaan dana desa. Secara wajib tenaga akuntan harus segera diturunkan untuk mengatasi desa yang terdampak ini karena jika hal ini tidak dilakukan maka dimasa depan semakin banyak penyelewengan dana yang terjadi. Sebelum proses pendampingan berjalan, hal utama yang diperlukan adalah rekrutmen akuntan dengan kriteria seleksi yang ketat dan terstandar untuk mendapatkan bibit unggul yang terbaik..Pihak terkait yang dapat melakukan rekrutmen ini adalah kerjasama kolaboratif antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PTT, Kementerian Dalam Negeri, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Pemerintah Daerah setempat.
2. Memperkokoh peranan akuntan dalam Pengelolaan dana desa dan pemberdayaan masyarakat desa
l Pengelolaan Dana Desa
Pemahaman mengenai pengelolaan dana desa menjadi aspek penting yang harus dikuasai oleh para pemangku kepentingan dilevel pemerintah desa, khususnya aparat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Dalam hal ini peran akuntan juga diperlukan untuk tidak hanya memahami tetapi juga melaksanakan setiap tahapan pengelolaan dana desa yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan pertanggungjawaban. Setiap tahapan saling terintegrasi dan mengandung hubungan timbal balik yang tidak dapat dipisahkan. Ketika tahap perencanaan dan pelaksanaan , akuntan bersama sekretaris desa menyusun Rancangan APBDes juga meneliti & menguji kelengkapan dokumen pengajuan RAB. Pada tahap penatausahaan, akuntan bekerjasama dengan bendahara desa untuk mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran transaksi yang terjadi. Kemudian pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban, peran akuntan mendampingi kepala desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota melalui camat.
l Pemberdayaan Masyarakat Desa
Memang tugas utama akuntan diprioritaskan kepada pendampingan pengelolaan dana desa. Namun jika urusan tersebut sudah selesai, maka akan menjadi poin tambah ketika akuntan berkontribusi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat desa. Dalam mewujudkan hal ini akuntan harus bekerja sama dengan karang taruna, pengelola BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) , organisasi masyarakat, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk menganalisis dan mengkaji untuk kemudian diimplementasi potensi dan keunggulan sebuah desa. Jika pembangunan insfrastruktur fisik sudah selesai, maka fokus penggunaan dana desa selanjutnya adalah peningkatan program untuk pemberdayaan masyarakat. Tujuan akhir yang akan dicapai adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan tetap menjunjung tinggi nilai kearifan lokal sebagai identitas dan jati diri bangsa. Pemberdayaan masyarakat desa yang dimaksud meliputi beberapa bidang seperti Pelatihan keterampilan komputer bagi masyarakat desa, dukungan permodalan dan pelatihan ekonomi kreatif dan produktif bagi masyarakat, pelestarian budaya dan kesenian daerah setempat, pelatihan budidaya pertanian dan perkebunan, pelatihan pengelolaan lingkungan hidup untuk konservasi berkelanjutan dan hal lain yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteran masyarakat. Sebagian besar pemberdayaan yang akan diberikan berbentuk pelatihan. Pelatihan yang terprogram secara sistematis, integratif, dan partisipatif haruslah dapat diwujudkan dengan melibatkan kerjasama instansi pemerintah (Pemda) agar hasil yang optimal dapat dicapai dalam rangka peningkatan kualitas SDM masyarakat desa.
3. Kolaborasi antar Akuntan dengan stakeholder terkait untuk perbaikan pengelolaan dana desa
Penyaluran anggaran dana desa berawal dari pemerintah pusat kemudian berlanjut ke pemerintah daerah, dan berakhir pada tingkat Desa. Selain penyaluran dana desa, hal yang penting juga adalah berkaitan dengan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi dana desa. Pada saat penyaluran dana desa, akuntan harus dilibatkan untuk bekerja sama dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku bendahara umum negara pada level pemerintah pusat, PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku bendahara umum daerah pada level Pemerrintah daerah, dan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa) pada level pemerintahan desa. Kemudian pada saat pemantauan dan evaluasi dana desa maka akuntan harus dilibatkan untuk bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian desa PDTT. Pada saat pengawasan dana desa maka akuntan harus dilibatkan untuk bekerja sama dengan masyarakat desa, camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri. Diharapkan dengan kolaborasi yang sinergis antara akuntan dengan stakeholder terkait pengelolaan dana desa maka penyelewengan dan korupsi dapat diminimalisir dan dicegah sehingga efektifitas penggunaan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat yang lebih luas dapat diwujudkan.
4. Edukasi holistik bagi Akuntan, Aparat desa, masyarakat desa, dan stake holder yang saling terkolaborasi.
Sangatlah diperlukan edukasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah terhadap beberapa stake holder terkait dalam pemanfaatan dana desa.
Edukasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman materi akan peran & fungsinya masing-masing. Melalui edukasi ini diharapkan seluruh stakeholder dapat menjalankan peran dengan penuh loyalitas, tanggung jawab, dan optimisme tinggi untuk mencapai keberhasilan tanpa mengambil alih peran dari stakeholder lain (menghindari tumpang tindih) . Apabila mereka berhasil tidak hanya ketika memahami, tetapi juga ketika menerapkan maka penyelewengan fungsionalitas dana desa tidak akan terjadi, sehingga peningkatan akuntabilitas publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
D. Manfaat Akuntan Masuk Desa
Terdapat beberapa manfaat yang dihasilkan dari pembuatan paper ini diantaranya peningkatan eksistensi dan eksklusivitas profesi akuntan. Banyak pendapat ahli yang mengatakan bahwa profesi akuntan dimasa mendatang akan digeserkan dengan peran mesin robot karena berbagai keuntungan yang bisa didapatkan seperti efisiensi biaya, keakuratan data yang dihasilkan, dan otomatisasi pengolahan data yang dihasilkan dalam proses produksi dan operasional suatu entitas. Pendapat ahli tersebut didukung oleh penelitian resmi sehingga dapat terjadi secara nyata dimasa mendatang.
Dengan adanya peran akuntan masuk desa maka eksistensi dari profesi ini akan tetap terjaga, karena disamping fokus pada perbaikan pengelolaan keuangan desa, akuntan mempunyai peran lain dalam hal pemberdayaan kualitas SDM seluruh lapisan masyarakat desa. Keuntungan selanjutnya yang dapat diperoleh adalah berkurangnya pengangguran terdidik lulusan jurusan akuntansi. Penyerapan fresh graduate sebagai tenaga pendamping desa akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan output internalisasi pengetahuan yang didapat semasa kuliah agar bermanfaat bagi pembangunan bangsa, sehingga pembelajaran yang dilalui selama bangku kuliah tidaklah sia-sia. Manfaat lainnya adalah terciptanya perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan dana desa yang efektif dan optimal dalam rangka optimalisasi dana desa untuk pembiayaan tidak hanya pembangunan fasilitas insfrastruktur dan fisik saja tetapi meluas kedalam program pemberdayaan masyarakat desa.
Pembaharuan yang disampaikan dalam paper ini berupa peningkatan kerjasama dari stakeholder terkait agar dicapai sinergitas dan kompleksitas pembangunan desa. Setiap instansi yang berasal dari pemerintah, swasta, dan LSM mempunyai kekuatan masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki. Kekuatan yang dimiliki tersebut diharapkan mampu dimanfaatkan secara optimal untuk membangun desa, karena pembangunan bangsa Indonesia harus dimulai dari paling bawah (akar) yang akan berkembang ke bagian atas. Arogansi dan gengsi harus perlahan dikikis untuk aksi yang berani dan pasti dalam membangun desa. Desa yang berdaulat akan mengangkat citra, jatidiri, dan daya saing bangsa Indonesia dimata dunia, sehingga sebutan negara yang gemah ripah loh jinawi dengan fleksibiltas terhadap perkembangan IPTEKS mutakhir akan mampu dicapai bangsa Indonesia yang merata tidak hanya bagi masyarakat kota tetapi merambah luas sampai pelosok desa.
KESIMPULAN
Perkembangan IPTEKS dari masa ke masa memang merupakan hal yang tidak bisa dihentikan karena akan terus berkembang dan berkelanjutan. Profesi akuntan diharapkan mampu bersaing diera disrupsi bisnis yang kompetitif dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan keuangan dan meluas ke teknis pemanfaatan sumber dana untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat dalam rangka memaksimalkan sumber daya.
Desa telah ditempatkan sebagai titik awal pembangunan masyarakat oleh Undang-undang Desa. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola sumberdaya yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat setempat. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa, namun penerapan tata kelola yang efektif belum dapat diterapkan oleh aparat desa sehingga menimbulkan sebuah permasalahan, dimana secara berkelanjutan masalah tersebut akan berkembang ke ranah yang luas. Beberapa gagasan solutif telah penulis paparkan dalam paper ini sebagai problem solver yang akan menyelamatkan fungsionalitas dana desa dari kemunduran. Gagasan solutif tersebut harus terimplementasi secara konkret oleh pihak-pihak terkait yang saling bersinergi dalam harmoni demi mencapai keterikatan jangka panjang.
Penulis menilai sangatlah dibutuhkan peran akuntan sebagai garda terdepan untuk mengoptimalisasi fungsi dana desa yang telah disalurkan sehingga tujuan penggunaan dana tersebut dapat tercapai untuk menjaga akuntabilitas yang publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akuntan diharapkan tidak hanya sebatas membantu desa dalam pengelolaan dana desa, namun juga memberdayakan masyarakat desa.
Akuntan masuk desa menjadi solusi atas tata kelola dana desa untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas publik. Akuntan dapat mulai mengubah paradigma berpikir untuk tidak lagi berorientasi mencari pekerjaan di kota (bekerja di perusahaan) akan tetapi sudah saatnya untuk mengabdikan ilmunya di desa sebagai pendamping dalam pengelolaan dana desa. Dengan optimisme, loyalitas, dan tanggug jawab sesuai Prinsip dasar Etika Profesi Akuntansi. Akuntan Indonesia diharapkan siap menghadapi tantangan demi menggapai peluang dimasa mendatang sehingga akan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
(Penelitian ini dilaksanakan pada Januari 2019 sebagai partisipasi pada Simposium Nasional Mahasiswa Akuntansi (SIMPONAS) oleh Ikatan Akuntan Indonesia di Balai Kartini, Jakarta.)*
(Penelitian ini dilaksanakan pada Januari 2019 sebagai partisipasi pada Simposium Nasional Mahasiswa Akuntansi (SIMPONAS) oleh Ikatan Akuntan Indonesia di Balai Kartini, Jakarta.)*